Kamis, 14 Oktober 2010

Rembang Ajukan HPL Pelabuhan Nasional Sendangmulyo Sluke

REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, akan mengajukan hak pengelolaan lahan pelabuhan umum nasional di Sendangmulyo Sluke ke Badan Pertanahan Nasional karena reklamasi pantai untuk lahan pelabuhan hampir mencapai 50 persen.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Rembang Subakti di Rembang, Rabu (6/10), menjelaskan, pengajuan HPL tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.
“Hak pengelolaan lahan pelabuhan nasional hanya bisa diajukan dan diberikan atas nama pemerintah daerah, BUMD, BUMN, dan perusahaan persero yang ditunjuk pemerintah. Dalam hal pelabuhan nasional, Pemkab Rembang mengajukan HPL-nya,” katanya.
Dia menyebutkan, luasan awal lahan pelabuhan setelah reklamasi ditargetkan 20 hektare. Tapi, sampai dengan awal Oktober 2010, baru tereklamasi setengahnya yaitu 9,5 hektare.
“Mengingat sudah terselesaikan hampir setengahnya, Pemkab Rembang merasa perlu segera mengajukan HPL tersebut ke BPN pusat,” katanya.
Badan pertanahan setempat masih menghitung besaran biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi lahan (hak atas tanah). “Kami berharap rincian biaya dari BPN Rembang bisa kami terima sebelum
RAPBD Rembang 2011 dibahas sehingga kami bisa mengajukan anggaran tersebut pada 2011,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar